Selamat Datang Di Website Resmi Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah - Desa Penggiat Perpustakaan Terbaik Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 - Desa Transparan Peringkat Pertama Wilayah Indonesia Barat - Komisi Informasi Pusat RI tahun 2023 - Desa Sentra Industri Tahu Tempe

Artikel

Desa Bumiroso Menerima Kunjungan dari LPSK RI

17 November 2023 09:04:22  KHOIRUL UMAM  178 Kali Dibaca  Berita Desa

Desa Bumiroso menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Tim dari LPSK diterima langsung oleh Sekretaris Desa Bumiroso didampingi oleh Perangkat Desa yang lain pada Kamis (16/11/2023).

Tim terdiri dari 7 (tujuh) orang yaitu Sriyana, S.H., LL.M., DFM (Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat), Indryasari, SIP. (Analis Hukum Ahli Muda/Koordinator Hukum dan Advokasi), Soviana Nur Afifah, S.H. (Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan), Ery Kurnia, S.H. (Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan), Siti Nurliyah, S.H. (Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan), Albar Aliyyus, S.H. (Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan), Sri Wiji Astuti, SE. (Penelaah Teknis Kebijakan).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan Lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomo 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, tidak hanya diberikan untuk satu subjek saja melainkan terdapat subjek lain yakni pelapor, saksi pelaku dan ahli, yang tentu saja dari subjek-subjek tersebut termasuk pula perempuan dan anak.

LPSK sejak berdiri dari tahun 2008 belum memiliki landasan hukum yang mengatur khusus mengenai bagaimana teknis pemberian perlindungan dan pemenuhan hak secara khusus diberikan kepada perempuan dan anak, maka selanjutnya LPSK sedang dalam proses penyusunan Standar Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Perempuan dan Anak.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka melakukan penyempurnaan rancangan standar layanan yang sedang disusun, perlu dilengkapi dengan prosedur yang dapat menjawab permasalahan yang terjadi dalam teknis pelayanan kepada perempuan dan anak baik yang dilakukan oleh instansi pusat maupun daerah.Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK melakukan koordinasi dan konsultasi di Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo sebagai salah satu Desa Menuju Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dampingan dari DPPKBPPPA Kabupaten Wonosobo.

Dalam kunjungannya, LPSK berkoordinasi dan konsultasi beberapa hal, diantaranya bagaimana standar operasional prosedur pelayanan jika terjadi kasus atau kejadian yang berkaitan dengan perempuan dan anak, bagaimana desa dalam melakukan perlindungan terhadap korban, bagaimana penanganannya kepada pelaku, unsur apa saja yang terlibat dalam menangani kejadian tersebut, dan beberapa pendalaman-pendalaman lainnya yang sudah dilakukan oleh Desa Bumiroso. (um)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 TV Desa Bumiroso

Apresiasi KIP Komisi Informasi Pusat RI Tahun 2023 (Desa Transparan Peringkat Pertama Wilayah Indonesia Barat)

 Selayang Pandang Perpustakaan Wijaya Kusuma

video lainnya di: https://www.youtube.com/@tvdesabumiroso/

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:382
    Kemarin:294
    Total Pengunjung:91.379
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.84.11
    Browser:Mozilla 5.0