Pemerintah Desa Bumiroso bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026. Kegiatan tersebut sukses dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025, bertempat di Ruang Diskusi Perpustakaan Wijaya Kusuma Desa Bumiroso.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Bumiroso, M. Machasin Al-Hafidz. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Bumiroso beserta jajaran perangkat desa, anggota BPD, Pendamping Desa, Ketua dan Tim Penyusun RKPDesa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Kader-Kader Kesehatan Desa, TP. PKK Desa, Bidan Desa, BUMDES beserta Pengurus, Tokoh Masyarakat, Ketua Ketua Kelompok.
Proses pembahasan berjalan demokratis dan partisipatif, dengan seluruh peserta memberikan pandangan, masukan, serta persetujuan demi tercapainya rencana kerja yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu dalam sambutanya, Ketua BPD Desa Bumiroso menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Bumiroso yang telah menetapkan RKP Desa tepat waktu, karena memang RKP Desa harus ditetapkan maksiimal Bulan September tiap tahunnya.
Beliau juga berharap agar RKP Desa ini bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, setelah penetapan ini masih banyak agenda lainya di desa diantaranya yang paling dekat adalah terkait Musdes Perubahan APBDes Tahun 2025. RKP Desa juga merupakan dasar dalam penyusunan APBDes tahun 2026 mendatang, tapi kita juga harus menunggu dulu tentang regulasi yang mengatur tentang penyusunan APBDes tahun 2026.
Untuk RKP Desa tahun 2026 ada beberapa kegiatan wajib yang harus dimasukkan diantaranya : Ketahanan pangan juga permodalan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Diakhir sambutanya beliau menyampaikan sekali lagi apresiasi bagi Tim Penyusun RKPDes Desa Bumiroso yang hari ini sudah melakukan kegiatan penetapan RKP Desa tahun 2026. Semoga bisa membawa kemajuan bagi Desa Bumiroso. (um)