Selamat Datang Di Website Resmi Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Artikel

Kelola Sampah Secara Terpadu, Bumiroso Tetapkan Perdes Tentang Pengelolaan Sampah Desa

09 Juli 2025 14:45:20  KHOIRUL UMAM  207 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Desa Bumiroso resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan di Balai Desa Bumiroso pada Selasa, 8 Juli 2025. Musdes dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pengawas, Direktur BUM Desa Manfaat beserta jajaran Pengurus, Ketua TP. PKK dan Pengurus Harian, Ketua RT/RW se Desa Bumiroso dan unsur kelompok masyarakat lainnya.

Penetapan ini merupakan bentuk komitmen desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Perdes ini mengatur secara rinci pengelolaan sampah berbasis sumber, pelibatan masyarakat dan lembaga desa, serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Desa Bumiroso. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban rumah tangga, pelaku usaha, serta lembaga pendidikan dan keagamaan untuk memilah sampah dari sumbernya, sesuai dengan jenis organik dan anorganik.

“Perdes ini merupakan upaya konkret dalam menjaga keharmonisan lingkungan dan mendorong perilaku masyarakat yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah,” ujar Sumardin, Kepala Desa Bumiroso.

Selain mengatur teknis pemilahan dan pengangkutan sampah, Perdes juga memuat ketentuan pungutan pelayanan persampahan yang disesuaikan dengan jenis pengguna layanan, seperti rumah tangga, usaha, maupun kegiatan sosial keagamaan. Pungutan ini dikelola secara transparan oleh unit pengelola sampah desa dalam hal ini BUM Desa Manfaat Desa Bumiroso dan dilaporkan melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

Peraturan ini juga memberikan sanksi administratif dan sosial bagi pelanggar, termasuk denda, teguran tertulis, hingga pemasangan daftar pelanggar di tempat umum. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan, mencampur jenis sampah, dan penggunaan plastik sekali pakai.

Pemerintah Desa akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat agar seluruh warga memahami isi dan pelaksanaan peraturan ini. Diharapkan melalui penerapan Perdes ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dan Desa Bumiroso dapat menjadi desa yang berhasil mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan. (um)

 

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Bumiroso No. 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sampah Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 TV Desa Bumiroso

Apresiasi KIP Komisi Informasi Pusat RI Tahun 2023 (Desa Transparan Peringkat Pertama Wilayah Indonesia Barat)

 Warta Daerah | Perpustakaan Desa Bumiroso Maju Nasional & Penyerahan Penghargaan BAZNAS Awards

 Permohonan Informasi Publik Desa Bumiroso

video lainnya di: TV DESA BUMIROSO

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:294
    Kemarin:529
    Total Pengunjung:155.354
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.120
    Browser:Mozilla 5.0