Pemerintah Desa Bumiroso resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan di Balai Desa Bumiroso pada Selasa, 8 Juli 2025. Musdes dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pengawas, Direktur BUM Desa Manfaat beserta jajaran Pengurus, Ketua TP. PKK dan Pengurus Harian, Ketua RT/RW se Desa Bumiroso dan unsur kelompok masyarakat lainnya. Penetapan ini merupakan bentuk komitmen desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih, ...